Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 6 hingga 17 Mei 2021

 

Pemerintah memutuskan meniadakan mudik Lebaran tahun ini. Keputusan ini berimbas pada pelarangan operasi moda transportasi pada 6 hingga 17 Mei 2021. Peniadaan mudik ini tidak hanya diterapkan pada aparatur negara, tapi juga berlaku untuk semua kalangan masyarakat. Pelarangan mudik ini merupakan bentuk upaya pemerintah menekan penyebaran COVID 19. Larangan mudik ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan.

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri. Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menhub No PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. Pelarangan ini berlaku pada setiap moda transportasi. Namun Kemenhub menyiapkan sejumlah pengecualian.

Berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *